posbekasi.com

KPK Eksekusi Rahmat Effendi ke Lapas Cibinong

Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

posBEKASI.com | BEKASI – Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen resmi menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Penempatana Rahmat Effendi menjalani kurungan badan 12 tahun di Lapas Cibinong disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hari ini (7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).

Disebutkan Ali Fikri, KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Kelas IIA Cibinong, menjalani pidana dikurangi masa penahanan. Selain itu, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” ungkap Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun.

“Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok,” terangnya.

MA juga memutuskan barang-barang yang diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dua unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho. [cnn/yan]

BEKASI TOP