
POSBEKASI.com | JAKARTA – Layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung, Senin 9 Januari 2023.
Permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis dapat dilakukan di lokasi:
Jakarta
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Kota Bekasi:
Carrefoure Harapan Indah
Kota Bogor:
Mall Botani Square
Kota Bandung:
1. BTC Fashion Mall
2. The Kings Shopping Center
Waktu layanan SIM keliling mulai pukul 09.00 – selesai.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A/C:
1. Foto Kopi KTP,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM. [SFN]

