posbekasi.com

36 Perlintasan Kereta Liar Ditutup

Perlintasan kereta api.[Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas kereta dengan pengendara motor saat melintas di KM 8+9 lintas Duri – Rawabuaya, Jakarta Barat terjadi pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.

Guna mencegah adanya kecelakaan ulang, pihak Daop 1 Jakarta melakukan upaya keselamatan dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

“Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama,” kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Sabtu (27/8/2022).

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat atau pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa.

“Pada perlintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” ungkapnya.

Di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Sementara tahun ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 perlintasan liar.

Adapun dari upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 di antaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup.[COK]

BEKASI TOP