posbekasi.com

Pembobol ATM Lintas Provinsi, Warga Sumedang Ditembak Polisi di NTB

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar kasus penangkapan dua pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi, di Mapolda NTB, Selasa 16 Agustus 2022. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus dia pelaku komplotan pembobol ATM (anjungan tunai mandiri) lintas provinsi, Agus Lid (29) dan Tengku Hidayat (40) asal Desa Wargaluyu Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, serta satu pelaku berinisial BS buron warga Lampung.

“Pelaku ini jumlahnya 3 orang. Satu orang inisial BS (42) asal Desa Umbul Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Lampung berstatus DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam keterangan pers, Selasa 16 Agustus 2022.

Djoko mengatakan berdasarkan hasil pengejaran dua pelaku pembobol mesin ATM lintas provinsi ini berhasil mengambil uang di mesin ATM di 22 TKP di Pulau Lombok. Di antaranya 6 ATM di Kota Mataram, 3 di Lombok Barat 3 lokasi di Lombok Tengah dan 5 lokasi di Lombok Timur.

“Selebihnya kedua pelaku ini beraksi di provinsi lain. Seperti di Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat,” ujar Kapolda NTB.

Dari empat lokasi pembobolan mesin ATM di berbagai provinsi itu ada beragam jenis bank. Ada bank BRI, Mandiri, BNI, Britama dan bank NTB Syariah.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan kedua pelaku diamankan daerah Jawa Barat pada tanggal 6 Agustus 2022 lalu.

Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis karena melawan petugas saat hendak diamankan.

“Satu orang inisial BS berhasil kabur. Kita akan coba dalami apakah keduanya yang diamankan dan satu DPO ini memiliki jaringan di masing-masing provinsi,” jelas Teddy.

Selain itu, Polda NTB akan berkoordinasi dengan beberapa Polda di masing-masing provinsi seperti Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk menemukan siapa saja jaringan para pelaku.

“Dugaan kami kemungkinan di beberapa tempat di luar wilayah Polda NTB masih banyak lokasi yang menjadi target para pelaku. Dan kami masih dalami siapa saja jaringan pelaku,” pungkas Teddy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua buah kartu ATM BRI, satu obeng, satu senter, satu buah tongkat penjepit uang, satu rangkap buku tabungan BRI, satu rangkap fotokopi rekening e-koran BRI dan 6 unit mesin partisi ATM.

Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku berupa Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.[REL]

BEKASI TOP