posbekasi.com

Setut Motor Ditilang? Sambodo: Harus Ditolong!

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga. [Posbekasi.com /Ismail]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Narasi ‘setut motor bisa ditilang’ beredar dalam unggahan di media sosial ‘setut motor’ melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp250 ribu dibantah Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Nggak ada,” kata Sambodo, Ahad 10 Juli 2022.

Menurut Sambodo, setut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.

“Setut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya kata Sambodo tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” ucapnya.

Sebelumnya, isu setut motor bermula dari pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas soal setut motor tidak diperbolehkan. Setut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.

Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan setut motor bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[COK]

BEKASI TOP