posbekasi.com

SIM Keliling Karawang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

 

Layanan SIM keliling mobil.[Dokumentasi]
POSBEKASI.com | KARAWANG – Warga Karawang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Karawang yang sudah disediakan.

Untuk waktu SIM Keliling pada hari ini Selasa, 11 Juli 2022 berlokasi di pos lantas Dawuan mulai pukul 09.00 s / d 15.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.[DIN]

BEKASI TOP