
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyatakan sikapnya atas vonis mati terhadap Herry Wiryawan. Dirinya cenderung untuk menghormati putusan pengadilan.
Gubermur mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut. “Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 4 April 2022.
Senada dengan Ridwan Kamil, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan.
“Meski masih ada ruang yang diberikan oleh pengadilan yaitu dengan banding, tapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati hukum dan mengikuti jalur hukum. Kita harus ikuti ketentuan perundang-undangan yang ada,” kata Iwan Suryawan, Rabu 6 April 2022.
Selain vonis hukuman mati, Pengadilan Tinggi Bandung juga memutuskan merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 perempuan santri, yakni Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.[POB]

