posbekasi.com

Polisi Gulung Sindikat Residivis Pengedar Narkoba Modus Tempel dan COD

 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dan Kasat Narkoba AKP Ilham menggelar kasus pengedaran narkoba jenis sabu dan daun ganja modus tempel dan COD di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Sabtu (2/4/2022). [Posbekasi.com /Istimewa]
POSBEKASI.com | BOGOR -Satnarkoba Polres Bogor gulung 10 pengedar dan pengguna narkoba dengan barang bukti 250 gram sabu dan 250 gram daun ganja kering. Pengedaran narkoba itu dilakukan dengan modus tempel dan COD.

“Sepekan ini berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga melakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Sabtu (2/4/2022).

Menurut Iman, 250 gram sabu dan 250 gram daun ganja disita dari 10 tersangka yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda. “Dari 7 kasus yang berbeda, salah satu dari 10 tersangka yang diamankan, merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara karena narkoba.10 orang ini beda jaringan, mereka terpisah-pisah. Ada 1 tersangka yang residivis, kasusnya sama. Dia sekarang jadi pengedar,” jelas Iman.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Ilham, mengungkap para pelaku mengedarkan narkotika dengan dua cara, yakni dengan sistem cash on delivery (COD) dan sistem tempel.

“Modus yang mereka lakukan, dengan melakukan aksi pertama, meletakkan di suatu tempat kemudian memberikan satu kali ke pembeli, setelah barang diterima uang ditransfer. Kedua, modus dengan cash on delivery, mereka bertemu,” ungkap Ilham.

10 tersangka yang diamankan, lanjut Ilham, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[GIB]

BEKASI TOP