posbekasi.com

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Asal Iran

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono gelar pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dan sabu asal Iran, di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat 18 Maret 2022. [Posbekasi.com /Ismail]
POSBEKASI.com | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peredaran Narkoba jenis ganja dan sabu-sabu asal Iran skala besar. Kedua kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan dua masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)

“Kita berhasil mengungkap dua kasus penyalahguna narkotika, berawal dari informasi masyarakat, kita berhasil mengamankan barang bukti ganja 14,3 Kg, Sabu 29,608 Kg di dua wilayah berbeda,” ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Agung Wibowo, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP. Lina Yuliana, di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat 18 Maret 2022.

Kombes Budi mengatakan, pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Grogol Petamburan dan Kelurahan Angke, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat sekitar pukul 18.00 WIB, Unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jaktim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HS dan MS dengan barang bukti Ganja 14,3 Kg.

Barang haram tersebut di peroleh dari tersangka berinisial “U” yang saat ini masih DPO.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, pada hari Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB anggota berhasil mengamankan tersangka berinisial SB di wilayah Gang Asem, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.

Dari hasil pengamanan di TKP tersebut, berhasil disita barang bukti sabu sebanyak 29,608 Kg, beberapa klip plastik sabu, handphone.

Lebih jauh Kombes Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, Selasa (15/3/2022).

Adanya kecurigaan warga dengan aktivitas seseorang yang menurunkan barang mencurigakan dari gerobak di daerah Utan Kayu, Matraman, Jaktim.

Mobil yang mengangkut barang tersebut tidak bisa masuk, karena jalan yang dilaluinya merupakan jalan kecil dan sempit akhirnya barang tersebut diturunkan dipinggir jalan kemudian diangkut menggunakan gerobak menuju Kostan.

Dari informasi tersebut anggota Polres Metro Jaktim melakukan penyelidikan di wilayah itu. Kemudian pada Kamis (17/3/2022) polisi menggerebek kostan tersebut dan menangkap tersangka.

“Setelah memastikan barang tersebut adalah narkotika dilakukan penggerebekan di kostan tersebut dan diamankan tersangka atas nama SP,” katanya.

Kepada polisi, SP memberi pengakuan bahwa sabu tersebut berasal dari Iran yang dikirim ke Aceh kemudian diantar ke Jakarta.

Dari penangkapan itu kemudian polisi mendalami kasus tersebut, seorang yang terkait pengedaran sabu tersebut dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mendapat dari DPO atas nama I yang merupakan jaringan dari distribusi Iran yang melalui Kota Aceh. Jadi pengiriman dari Iran ke Aceh, lalu tersangka I membawa dan bertemu dengan tersangka SP,” ungkap Kombes Budi.

Ditambahkan Kombes Budi, dari pengakuannya tersangka SP mengatakan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke sejumlah daerah.

Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.[COK]

BEKASI TOP