posbekasi.com

Sekda Reny Kembalikan Sejumlah Uang ke KPK

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati terkait kasus dugaan korupsi melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Penerimaan uang tersebut dilakukan saat pemeriksaan Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/2), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

“Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny, dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2).

Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Reny Hendrawati.

Selain itu, Ali juga menyampaikan tim penyidik mendalami pengetahuan Reny terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka Rahmat Effendi.

Lalu, ada pula tiga saksi lainnya yang juga diperiksa KPK, Kamis (17/2), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Mereka adalah dua staf pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi, yakni Syarif dan Sau Mulya, serta Widodo Indrijanto selaku pensiunan aparatur sipil negara (ASN)/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha.

Dari pemeriksaan terhadap Syarif dan Sau Mulya, KPK mendalami pemotongan uang dari penghasilan pokok sebagai ASN Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi Rahmat Effendi.

Kemudian dari pemeriksaan terhadap Widodo Indrijanto, KPK mendalami aliran uang dari Rahmat Effendi untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.

Pada kesempatan yang sama, ujar Ali menambahkan, KPK juga memeriksa tersangka Rahmat Effendi dan tersangka M Bunyamin (MB).

“Tim penyidik juga memeriksa tersangka RE dan tersangka MB. Masing-masing sebagai saksi untuk tersangka Makhfud Syaifudin (MS) dan kawan-kawan. Mereka dikonfirmasi perihal adanya arahan RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya adalah gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan oleh RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan,” ujar Ali.

Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).[ANT/SFN]

BEKASI TOP