posbekasi.com

Tina Wiryawati: Penting Bagi Warga Mengetahui Ranperda RTRW

Anggota DPRD Jabar Dapil XIII, Tina Wiryawati, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Desa Nangka Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, Jumat 4 Februari 2022. [Posbekasi.com /DPRD Jabar]

POSBEKASI.com | KUNINGAN
Anggota DPRD Jawa Barat Dapil XIII, Tina Wiryawati, mengatakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Jawa Barat,  sangat penting disampaikan kepada masyarakat, perangkat desa, aktivis lingkungan dan semua stakeholder terkait.

“Sehingga, pembahasan RTRW ini bisa sejalan antara pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pemerintah Pusat,” kata Tina saat menggelar sosialisasi Raperda RTRW Jabar, di Desa Nangka Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, Jumat 4 Februari 2022.

Tina menyatakan pentingnya Raperda RTRW disosialisasikan sebab terkait tata ruang dan wilayah ini masyarakat akan lebih tahu wilayah-wilayah mana saja yang peruntukannya untuk sawah atau lahan pertanian. “Tetapi pada kenyataannya, sekarang lahan sudah alih fungsi menjadi bangunan untuk usaha, perumahan, dan sebagainya,” tutur Tina.

Tina menceritakan, misalnya saja Waduk Darma itu kan kalau secara lahan dan lokasinya milik pemerintah provinsi. Tetapi secara pengelolaannya oleh Kabupaten Kuningan.

“Belum lagi katanya Kuningan ini kan Kabupaten Konservasi, saya sendiri memiliki draft tentang RTRW pada 2011. Artinya pembahasan RTRW di tingkat kabupaten/kota pun sama belum selesai,” ujar Legislator dapil XIII (Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran).

Tina mengatakan bersama rekan-rekannya sedang menggodok bersama Pansus VI DPRD Provinsi Jabar. Sehingga, RTRW ini ke depannya dapat diketahui oleh masyarakat mengenai perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang yang akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten/kota di Jabar.

“Sekali lagi, sosialisasi ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat. Karena ini merupakan perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang sehingga nantinya dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang nantinya akan menjadi ajuan RTRW kabupaten/kota,” imbuhnya.

Ke depannya, Tina berharap tidak ada lagi pertanyaan terkait dengan izin-izin, terkait dengan tidak sesuainya peruntukan misalnya tadi peruntukan untuk sawah, tetapi ternyata sudah dibangun perumahan, usaha yang lain. “Jadi kalau seperti seperti itu saja,. ke depannya akan jadi liar kalau dibiarkan. Sosialisasi Raperda tentang RTRW ini menurut saya sangat penting dilakukan, supaya masyarakat lebih paham,” ujarnya..

Sementara, Kepala Desa Nangka, Sukmana menyampaikan apresiasi atas sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Jabar tertarik RTRW. Tentunya hal ini akan memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk mengetahui wilayah-wilayah yang peruntukannya untuk pertanian dan sebagainya.

“Terimakasih kepada Bu Dewan Hj Tina Wiryawati, semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat dan dipahami oleh masyarakat,” katanya.[POB]

BEKASI TOP