POSBEKASI.com | SUKABUMI – Mantan Kepala Desa (Kades) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, DD (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan propinsi tahun 2018 – 2019 atas kerugian Negara Rp685 juta.
“Kerugian negara tahun 2018 dana desa sebesar Rp240 juta, tahun 2019 sekitar Rp330 juta dan ditambah kelebihan bayar volume. Total kerugian negara dari hasil audit sekitar Rp685 juta,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila di Mapolres Sukabumi, Jumat 22 Januari 2022.
Dedy menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan. “Tersangka mendapat bantuan propinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan bahwa pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga Rp200 juta.
“Seharusnya dibelikan modelnya AVV namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi,” ujar Rizka.
Berkas perkara tersangka DD sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum. Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[AMH]