posbekasi.com

Ketua DPRD Kota Bekasi Tepis Isu Mobil Dinas Baru

Ketua DPRD Kota Bekasi H. Choiroman J Putro, B.Eng, Msi menepis isu mendapatkan mobil dinas baru. Ia menyatakan mobil dinas Hi_Ace diperuntukkan untuk kendaraan operasional DPRD. [Posbekasi.com /Mada Mahfud]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi H. Choiroman J Putro, B.Eng, Msi, menepis isu mendapatkan mobil dinas baru. Pengadaan mobil dinas Hi-Ace bukan untuk Ketua Dewan atau Pimpinan Dewan melainkan untuk kendaraan operasional DPRD Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kota Bekasi mendapatkan mobil dinas baru.

“Bukan untuk pimpinan DPRD apalagi Ketua DPRD karena klasifikasi pengadaannya berupa kendaraan Hi-Ace yang lebih tepat nomenklaturnya adalah kendaraan operasional DPRD, yaitu kendaraan operasional Komisi I – IV. Saat ini hanya ada satu kendaraan Hi-Ace,” kata Choiroman J Putro kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Nilai anggaran untuk pengadaan kendaraan operasional DPRD Kota Bekasi tersebut sebesar Rp837 juta

Ketua DPRD Kota Bekasi menyatakan adanya kekeliruan dalam memahami nomenklatur pengadaan kendaraan dinas. “Nomenklatur peruntukan kendaraan untuk operasional DPRD berbeda dengan nomenklatur pengadaan untuk pimpinan DPRD,” cetusnya.

Choiroman menegaskan DPRD Kota Bekasi saat ini lebih mengutamakan penanganan Covid-19 dengan menjamin ketersediaan anggarannya. Caranya termasuk dengan mendorong pemanfaatan dana SILPA (Selisih Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran 2020 maupun kemungkinan relokasi anggaran APBD tahun 2021

Sementara, Bagian Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, Dedet Kusmayadi membenarkan terkait adanya usulan Sekretariat Dewan (Setwan) untuk pengadaan mobil operasional DPRD kota Bekasi di tahun 2020 untuk direalisasikan pada tahun 2021

“Benar ada usulan pengadaan mobil operasional untuk pimpinan dewan di tahun 2020 untuk dilaksanakan tahun 2021, yang membuat usulan dari Setwan,” ujar Dedet lewat pesan singkatnya seperti dikutip dari bekasimedia.com, Kamis (8/7/2021).

Klasifikasi kendaraan tersebut berjenis MPV dengan usulan awalnya Hiace dan merupakan kendaraan operasional bukan perorangan, “Kendaraan operasional jadi tidak dipegang seseorang,” imbuhnya.

Menurut Dedet, angka awal yang diusulkan sebesar Rp 1.080.000.000 namun setelah diadakan revisi menjadi Rp837.000.000, Revisi harga tersebut dilakukan berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional.

“Karena berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional, pembelian kendaraan dibatasi oleh harga bukan lagi ke CC jadi harga HiAce tidak masuk di dalam Perpres tersebut, jadi usulan disesuaikan,” ungkapnya.[FUD]

BEKASI TOP