
POSBEKASI.COM | CIKARANG – Polres Metro Bekasi siapkan dua titik isolasi pergerakan warga Kabupaten Bekasi di batas kota pada pemberlakuan Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, sejak Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.
“Kita buat penyekatan di batas kota dengan melakukan penyekatan di Jalan Diponegoro di Tambun Selatan, yang merupakan perbatasan antara kota dan kabupaten. Kemudian ada pos check point yang ditempatkan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, dua titik tersebut akan dijaga aparat selama 24 jam dan hanya warga yang berkepentingan di sektor esensial dan kritikal saja yang diperbolehkan melintas. Namun, pihaknya tetap menerapkan diskresi di masa PPKM Darurat ini untuk warga Bekasi yang memiliki keperluan mendesak seperti berobat ke rumah sakit serta para ojek online (ojol)
“Sekarang ini warga diminta untuk di rumah saja, kalau tidak ada ojol maka mobilitas akan semakin susah. Jadi kalau memang untuk mengantarkan kebutuhan warga terlebih yang sedang isoman, diperbolehkan,” ucap Argo.
Lebih lanjutnya Argo mengatakan, Polrestro Bekasi masih terus melakukan sosialisasi terhadap warga terkait aturan PPKM Darurat karena masih banyak masyarakat Bekasi yang belum mengetahuinya. Jika nanti sosialisasi sudah menyebar luas, lanjut dia, kepolisian akan memberlakukan sanksi atau melakukan penindakan kepada para pelanggar.
“Rata-rata masih belum ada yang tahu kalau kita berhentikan kendaraannya. Satu sampai tiga hari ini masih kita sosialisasikan dan beri imbauan secara preventif, selebihnya baru nanti diberi sanski dari Satgas atau Pemda,” katanya.[ETH]

