
Menurut keterangan Ahli dari Universitas Gadjah Mada, ARA dan RNN selaku pelaksana pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai personil inti dalam kontrak sehingga hasil pekerjaan mengalami penurunan kualitas.
“Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp1,33 miliar,” kata Riyono.
Dikatakannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Kota Bandung untuk 20 hari ke depan.[HMK]

