posbekasi.com

Kota Bekasi akan Gelar Vaksinasi Tahap Dua

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati. [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 tahap dua dengan jumlah vaksin yang telah diterima sebanyak 5.070 vial dengan penggunaan 1:10, artinya alokasi untuk 50.700 dosis atau kepada 25.350 sasaran vaksin untuk 2 kali penyuntikan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua di Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat untuk sasaran vaksinasi lansia, komorbid, penyintas covid-19, dan sasaran tunda serta pelayanan publik yang rencananya akan dilakukan pada Minggu ketiga bulan Februari 2021.

Ia melanjutkan, aturan pemerintah pusat terkait vaksinasi tahap dua yakni menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/341/2021 tanggal 08 Februari 2021; Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.02.06/C.II/2021 tanggal 05 Februari 2021.

“Pemerintah akan segera melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap 2 pada minggu ke 3 (tiga) bulan Februari 2021 pada kelompok lansia, Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, Penyitas COVID-19 dan Sasaran Tunda serta Petugas Pelayanan Publik,” kata Tanti, Jumat (26/2/2021).

Pelaksanaan vaksinasi pada kelompok lansia tahap awal ini dilakukan di ibukota negara dan provinsi terlebih dahulu. Vaksinasi bagi kelompok lansia diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 28 hari. Jumlah vaksin yang didistribusikan pada termin 1 ini adalah untuk 1 (satu) dosis untuk sekitar 38% lansia, sementara sisanya akan didistribusikan di bulan Maret.

Pelaksanaan vaksinasi lansia di ibukota negara dan provinsi ini didahului dengan pendaftaran melalui link kemkes.go.id. Rekapitulasi data dari form ini dapat diakses oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota sebagai acuan untuk distribusi vaksin ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelaksanaan vaksinasi pada kelompok pelayanan publik diatur sesuai ketersediaan vaksin dimana Pemerintah Daerah dapat menentukan kebijakan pembagian proporsi sasaran pelayan publik sesuai dengan kondisi tempat masing-masing dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang telah didistribusikan.[ISH ]

BEKASI TOP