posbekasi.com

Antisipasi Kerumunan, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Perbanyak Bilik Suara

Ilustrasi Pilkades Serentak 2020

POSBEKASI.COM | CIKARANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Dalam Negeri melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2020 sekaligus sosialisasi Permendagri No. 72 tahun 2020, di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (7/12/2020).

Dihadiri Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju dan unsur Forkopimda serta para Camat, Forum BPD, Apdesi dan Panitia Pilkades dari 16 desa di Kabupaten Bekasi.

Kabag Hukum dan Perundangan Dirjen Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Indah Aryani menyampaikan beberapa hal penting terkait Permendagri No. 72 tentang Pemilihan Kepala Desa, di antaranya penguatan peran panitia pemilihan tingkat kabupaten dengan melibatkan unsur Forkopimda dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Selain itu dibentuk Sub Kepanitiaan Pilkades tingkat kecamatan yang bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada para calon kades, panitia pemilihan dan masyarakat, agar Pilkades berjalan sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju dalam kesempatan tersebut kembali menekankan agar Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar, aman dan sesuai protokol kesehatan.

“Kita sudah antisipasi dengan memperbanyak bilik suara dan kotak suara, untuk mencegah terjadinya kerumunan, dan per TPS dibatasi maksimal 1000 pemilih, sehingga diharapkan tidak terjadi klaster baru Covid-19 di Pilkades serentak Kabupaten Bekasi,” kata Sekda.

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi tahun 2020 dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 13 Desember 2020 yang diikuti oleh 56 calon kepala desa dari 16 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi, dengan jumlah tempat pemungutan suara keseluruhan sebanyak 235 TPS.[REL/GHA]

BEKASI TOP