
Perekrutan sejumlah relawan ditujukan guna membantu aparatur pemerintahan dalam mendisiplinkan masyarakat yang berada dititik keramaian disaat Kota Bekasi kembali lagi ke zona merah.
“Relawan satgas Covid-19 diberikan kewenangan atau diskresi oleh Kapolres untuk melakukan peneguran apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah titik keramaian,” kata Tri disela-sela pemantauan tiga titik keramaian, Jumat (11/9/2020).
Perekrutan ditandai dengan pemberian rompi Satgas Covid-19 dan beberapa masker kepada sejumlah relawan yang direkrut, Adapun relawan yang diambil dari pengelola parkir sebanyak 10orang di Pasar Kranji, 10 orang di Alun Alun, dan 5 orang di Stasiun Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi dan Kapolres metro Bekasi Kota berharap dengan diberdayakannya para relawan Satgas Covid-19 ini dapat membantu mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Bekasi.[ISH]

