
POSBEKASI.COM | BEKASI – Meningkatnya penyebaran wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ajukan perpanjangan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir besok Selasa (28/4/2020).
Terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang penyebarannya terjadi di 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi. Membuat Pemerintah Kota Bekasi mengajukan perpanjangan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan melalui surat permohonan Wali Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat nomor 360/2835/BPBD.
Berdasarkan data per Senin (27/4/2020), terjadi kenaikan hingga 162 persen yang awalnya 757 orang saat ini sudah bertambah jumlahnya menjadi 1.232 orang, dengan rincian, 788 ODP, 364 PDP 26 orang positif, meninggal dunia 9 orang, sembuh 39 orang.
Perpanjangan pemberlakuan PSBB juga diharapkan dapat mempercepat penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saat rapat terbatas tadi malam (26/4/2020) dengan Kepala Daerah Bodebek. Kita sepakat untuk perpanjang pemberlakuan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Rahmat.
Diketahui bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah kategori Zona Merah dan pemerintah daerah telah memberlakukan PSBB pada 15 April 2020, sejumlah aturan diterapkan saat pemberlakuan PSBB tersebut.
Saat ini Pemerintah Kota Bekasi terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemi mematikan ini.[ISH]

