Posbekasi.com

Kawanan Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Daerah Diringkus Polsek Medan Satria

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko bersama Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat dan Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menggelar konferensi pers penangkapan kawanan spesialis pembobol minimarket lintas daerah di Mapolsek Medan Satria, Senin (27/4/2020). [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Dua dari empat kawanan spesialis pembobol minimarket lintas daerah dalam provinsi berhasil diringkus jajaran Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelum dibekuk kawanan tersebut beraksi membobol minimarket di Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria. Setelah melakukan aksinya di tengah wabah pandemi Covid-19 kawanan tersebut menggunakan mobil rental (sewaan) kabur dan masuk pintu Tol Bekasi Barat menuju Cakung, Jakarta Timur.

“Ternyata di sana sudah ada penadah yang menunggu, pelaku menyerahkan mobil berikut barangnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko didampingi Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat dan Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing Andari saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Medan Satria, Senin (27/4/2020).

Kawanan spesialis pembobol minimarket ini diketahui telah beraksi dan berhasil membobol sejumlah minimarket di Kota Bekasi. Selain beraksi di Kota Bekasi, para tersangka merupakan “pemain” lintas daerah dalam provinsi yang telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Barat di antaranya Sukabumi dan Purwakarta.

“Kita mendapatkan informasi ternyata mereka sudah sering melakukan kejahatan serupa di beberapa lokasi, dari data sementara kita mendapatkan delapan lokasi. Dua pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya salam pengajaran,” ungkap Kombes Wijonarko.

Sementara, Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, SH, menyatakan dari empat kawanan itu dua pelaku berhasil ditangkap.

“Dalam aksinya mereka menggasak sejumlah barang dagangan di dalam minimarket seperti rokok dan barang lainnya yang gampang untuk dijual kembali oleh penadah,” kata Kompol Agus.

Dikatakan Kompol Agus, dari data seperti diungkapkan Kapolres kawanan ini beraksi di beberapa daerah di Jawa Barat. “Kelompok ini merupakan pemain lintas daerah di Jawa Barat,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku koni ditahan beserta barang bukti yang diamankan di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.[ISH/SFN]

BEKASI TOP