posbekasi.com

Ini Penjelasan Wali Kota Terkait Polemik Bansos Pandemi

POSBEKASI.COM | BEKASI – Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi menjelaskan polemik yang beredar terkait Bantuan Sosial pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dalam pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp menerangkan bahwa bansos tersebut bersumber dari beberapa lembaga/instansi.

Pertama, bansos dari Pemerintah Pusat saat ini belum datang dan belum diterima oleh warga Kota Bekasi, dimana datanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial RI, berupa uang sebesar Rp600 ribu pengirimannya melalui jasa kantor Pos Indonesia diberikan langsung kepada warga.

Kedua, bansos Provinsi Jawa Barat dengan nilai total Rp500 ribu dalam bentuk sembako seharga Rp350 ribu dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Dengan penerima bantuan sekitar 27.827 KK (Kepala Keluarga) se Kota Bekasi. Bantuan dari Provinsi Jawa Barat ini sudah mulai didistribusikan sejak 17 April 2020, yang secara simbolis dilaunching oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kantor Pos Kota Bekasi.

Ketiga, bansos Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk sembako berupa 5 Kg beras, 7 bungkus mie instan,1 kaleng sarden, 1 botol kecil kecap dan saos, dan ada beberapa produk UMKM.

Terkait pemberitaan negatif yang beredar tentang Bantuan Sosial ini, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi pertama, tidak merubah dan atau mengurangi bantuan baik bantuan dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Jawa Barat.

Kedua bansos tersebut disalurkan melalui jasa Kantor Pos Indonesia. Sedangkan untuk bansos yang diberikan dari Pemkot Bekasi penyalurannya dilakukan melalui aparat di kecamatan, kelurahan dibantu oleh RT RW setempat, dimana data penerima sesuai berdasarkan pendataan sebelumnya oleh Ketua RT RW yang diserahkan ke kelurahan hingga ke Dinas Sosial Kota Bekasi.

Ditegaskan oleh Wali Kota Bekasi bahwa bansos-bansos tersebut tidak boleh overlap/double penerimaan. Warga hanya dapat menerima bansos dari salah satunya saja. Jika sudah menerima bansos dari pemerintah pusat tidak boleh menerima bansos dari pemprov ataupun dari Pemkot begitupun sebaliknya.

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Wali Kota Bekasi memalui pesan singkat WhatsApp.

Wali Kota berharap agar warga Kota Bekasi dapat memahami terkait bansos-bansos tersebut, dan jika ada warga yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut dapat di tanyakan ke Humas Pemkot Bekasi ataupun ke Ketua Tim Bansos Kota Bekasi dan juga dapat menghubungi call center Kota Bekasi 1500444.[Yas/Humas]

BEKASI TOP