posbekasi.com

NILAI MANFAAT DANA HAJI 2020

POSBEKASI.COM – Oleh : H. Syahrir S.E, M.I.Pol (Dewan Pembina IPHI JABAR & Anggota DPRD Prov Jawa Barat)

Kegiatan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2020 telah dimulai sejak, Kamis 19 Maret 2020. Kegiatan pelunasan tahap pertama ini akan berlangsung hingga 17 April 2020. Sedangkan untuk tahap kedua, dilakukan dari 30 April hingga 15 Mei 2020.

Berkaitan dengan hal tersebut, penulis memandang bahwa hal tersebut sebaiknya dipertimbangkan kembali dan bila perlu ditangguhkan sebelum adanya kejelasan dari pihak Pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah Haji tahun ini.

Hal tersebut merujuk pada keputusan Pemerintah Arab Saudi yang sampai saat ini masih menutup tempat ibadah umat Islam seluruh penjuru dunia itu akibat adanya wabah virus corona.

Proses pembayaran pelunasan di tengah ketidakpastian terlaksananya ibadah Haji karena kasus covid-19 merupakan proses yang kurang pantas. Sangat pantas apabila pemerintah Indonesia terlebih dahulu memberikan informasi yang jelas kepada calon jemaah haji berkaitan dengan kepastian ibadah Haji tahun ini sebelum memaksakan diri untuk meminta pelunasan BPIH kepada calon Haji.

Pemerintah pun sudah seharusnya sambil menunggu kepastian dari pihak Arab Saudi untuk membuat skema atau skenario seandainya terjadi pembatalan ibadah Haji tahun ini. Dengan kata lain Pemerintah harus pro aktif berkomunikasi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

Sebab, pelaksanaan haji masih ada kemungkinan untuk ditunda. Untuk itu Pemerintah melalui Kemenag agar segera mengeluarkan keputusan atau kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah haji, tanpa harus menunggu  keputusan Arab Saudi. Pemerintah harus segera membuat keputusan sendiri berdasarkan kondisi terkini di dalam negeri serta proyeksi wabah setidaknya hingga dua bulan ke depan.

Segala skenario terburuk dari pelaksanaan haji tahun ini perlu dikomunikasikan kepada calon jemaah haji. Hal ini perlu dilakukan agar sebelum konsumen (jemaah haji) menanyakan, pemerintah sudah memberikan informasi terkait dengan keberangkatan jemaah tahun ini. Pemerintah pun harus menghindari pemotongan biaya haji jika terjadi pembatalan ibadah Haji. Dana yang telah disetor wajib 100% dikembalikan kepada calon jemaah. Jangan sampai jemaah itu ketiban masalah dua kali. Sudah tidak diberangkatkan, terus juga uang mereka dipotong.

Sekiranya dana BPIH telah dilunasi namun kegiatan ibadah Haji dibatalkan, akan digunakan untuk apa dana yang telah disetorkan tersebut? Pemerintah jangan memiliki alasan bahwa dana tersebut akan di investasikan pada kegiatan lain sehingga menghasilkan Nilai Manfaat seperti yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (14) UU nomor 8 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Haji dan Umrah yang berbunyi bahwa Nilai Manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Seandainya Nilai Manfaat dijadikan alasan, maka Pemerintah pun harus mampu memiliki Dana Efisiensi (pasal 1 ayat 15) yang merupakan perolehan dana dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah Haji. Namun bagaimana Dana Efisiensi diperoleh kalau ibadah Haji itu sendiri tidak dilaksanakan.

Penulis memahami apabila sampai saat ini persiapan layanan di Arab Saudi terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia walaupun sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Hal yang sama berlaku dengan penerbangan. Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak dilaksanakan.

Penulis pun memahami bahwa saat ini Kementerian Agama telah menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji secara konvensional yang melibatkan kerumunan massa dengan menggantikan beberapa skenario pelaksanaan manasik, antara lain distribusi buku manasik ke jemaah untuk bisa dijadikan bahan bacaan, memanfaatkan media televisi dan radio untuk proses pembelajaran, menggunakan sarana pembelajaran daring, atau edukasi dan sosialisasi melalui media sosial.

Namun penulis tetap meminta agar Pemerintah Indonesia jangan menutup mata terhadap kondisi ekonomi bangsa ini yang tengah mengalami penurunan daya beli dengan memaksakan pelunasan BPIH.

Perlu diketahui bahwa jemaah haji Indonesia tahun 2020 yang berjumlah 221.000 jiwa, akan masuk asrama pada tanggal 25 Juni 2020 dan berangkat dari Tanah Air menuju Tanah Suci mulai 26 Juni 2020.

Berdasarkan hal tersebut sesungguhnya Pemerintah Indonesia masih memiliki waktu untuk memberikan keringanan atau pengunduran waktu dalam proses pelunasan BPIH.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp. 35.235.602. Penetapan itu berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 30 Januari 2020. Besaran dana sejumlah Rp. 35 jutaan bukanlah jumlah yang kecil apalagi dalam kondisi darurat seperti saat ini.

Perlu penulis ingatkan bahwa selama ini dalam penyelenggaraan ibadah Haji masih ditemukan beberapa kelemahan, baik dari segi regulasi dan tata kelola kebijakan, bimbingan, perawatan, dan perlindungan, serta pengawasan pelaksanaan Haji.

Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan aturan dan perbaikan dalam praktek pelaksanaannya, sehingga Haji dapat dilakukan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan hukum, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas Jemaah untuk keuntungan Jemaah Haji.**

Bandung, 4 April 2020

BEKASI TOP