posbekasi.com

Badai Corona, Publik Puas Pelayanan BPN Kota Bekasi Singkat Tapi Profesional

Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi. [POSBEKASI.COM/Ismail Hasibuan]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Di tengah merebaknya virus corona (Covid-19), Kantor Agraria dan Tata Ruang (Badan Pertahanan Nasional) Kota Bekasi meski waktunya singkat namun dinilai masyarakat sangat profesional dalam melayani publik.

“Walau terbatasnya jam kerja sampai 12:00, saya pribadi sangat puas dengan pelayanan kantor ATR/BPN Kota Bekasi. Selain tidak bertele-tele, birokrasinya profesional cukup dengan satu pelayanan ditambah pembayaran (bank) semua sudah beres,” kata Mamad yang biasa dipanggil Pak Omad saat mengurus perubahan peningkatan akte surat dari Hak Guna Bangunan menjadi Surat Hak Milik (SHM) rumahnya kepada Posbekasi.com di kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (19/3/2020).

Pembatasan waktu pelayanan publik tersebut berdasarkan surat edaran nomor: 440/2436/SK yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tentang pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 17 Maret 2020.

Pantauan Posbekasi.com, Kamis (19/3/2020) sejak pagi hingga pukul 12:00, pelayanan di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi ramai dan berjalan cukup lancar. Selain tersedianya Bank BJB di dalam kantor juga tersedianya mobil Pos keliling di pojok kanan halaman Kantor ATR/BPN hingga masyarakat tak perlu repot jauh-jauh untuk membayar administrasi pengurusan sertifikat atau membeli materai.

Omad pun mengapresiasi kinerja ASN (Aparat Sipil Negara) dan pegawai ATR/BPN tersebut.

“Saat wabah virus seperti saat ini melanda tapi pelayanan yang diberikan ASN dan pegawainya sangat memuaskan, seperti surat yang urus sendiri semua lancar tanpa berbelit-belit. Sekarang tinggal menunggu surat selesai, yang diinformasikan petugas 10 hari kerja sudah selesai dan tinggal diambil di loket,” ungkap Omad.

Mengenai persyaratan, Omad menyatakan tidak ada masalah karena kelengkapan persyaratan mesti dipenuhi demi menunjang administrasi yang baik. “Asal semua persyaratan terpenuhi semua urusan lancar. Yang terpenting objek tanah atau rumah kita telah membayar PBB (Pajak Bumi Bangun). Kalau PBB ini mesti ya, karena juga menunjang pendapatan daerah kita sendiri,” terangnya. [ISH]

BEKASI TOP