Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan tujuan utama percepatan pelaksanaan program adalah untuk mencegah tersendatnya pembangunan terlebih penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah dilakukan sejak pekan lalu.
Menurutnya, 10 Januari lalu telah dilakukan penandatanganan DPA dan pengesahan APBD 2020 sejak November lalu.
Berdasarkan aturan yang berlaku, sejak verifikasi APBD dari provinsi ke DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sampai menjadi DPA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) waktu yang dibutuhkan paling lama kurang lebih 40 hari kerja.
“Jika dihitung berdasarkan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semestinya program kegiatan pada APBD 2020 sudah dapat dilaksanakan di awal tahun anggaran,”katanya di Cikarang, Kamis (16/1).
Untuk itu sekali lagi ia meminta setiap perangkat daerah untuk segera merealisasikan program kegiatan yang telah direncanakan.
“Pembangunan di Kabupaten Bekasi tidak boleh tersendat, tidak boleh molor seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya. **
Sumber : Dakta.com