
“Bila masih memarkir kendaraan sembarangan, Dishub Kota Bekasi tidak segan melakukan tindakan penderekan,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, Senin (22/7/2019).
Dikatakannya, petugas tim derek dan tim tindak Unit Reaksi Cepat (URC) Dishub Kota Bekasi melakukan sosialisasi berupa imbauan bagi pengguna jalan tentang aturan parkir.
“Ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas. Dari kegiatan ini masih kita temukan kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Dan kita beri sosialisasi bagi pemilik kendaraan untuk memindahkan kedaraannya di tempat yang disediakan,” kata Deded.
Menururtnya, mulai Senin tim derek turun ke lapangan untuk mengimbau pemilik kendaraan yang kedapatan memarkir liar kendaraanya di wilayah Bekasi Selatan Kota Bekasi. Dimulai dari jalan Boulevard Kemang Pratama di depan SMA Al Azhar dan SMA Marsudirini. Kemudian di Jalan Perempatan Kayuringin depan Apartemen Center Poin Bekasi Selatan.
“Wilayah ini imbas dari parkir liar kendaraan menyebabkan kemacetan cukup parah. Kita imbau pengguna kendaraan lebih tertib berlalu lintas dan memarkir kendaraan ditempat yang sudah disediakan. Bagi yang masih membandel, tidak segan kita lakukan tindakan derek dan diharapkan menjadi efek jera bagi pengendara yang masih melanggar aturan,” ucapnya. [ISH/POB]

