PSU yang diserah terimakan kepada Pemkot Bekasi adalah prasarana tempat ibadah, dan prasarana pendidikan serta prasarana pengelolaan bank sampah yang berada di Perumahan dalam wilayah Kota Bekasi dan total dari seluruh yang diserahkan yakni 17.849 m2.
Berita acara serah terima dan naskah tersebut akan menjadi bukti bagi kedua belah pihak bahwa aset tersebut akan dihapus dari aset milik swasta untuk selanjutnya disahkan dan otomatis menjadi milik dan dalam penguasaan daerah penerima, yaitu Kota Bekasi.
Tri Adhianto mengatakan, penyerahan hak kelola PSU kepada Pemerintah Daerah bertujuan agar pengelolaan dan pemeliharaan bangunan bisa lebih baik lagi. Pasalnya, PSU merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan, fasilitas dan sarana penunjang, untuk pelayanan lingkungan perumahan sehingga sangat penting untuk dikelola secara baik.
“Komponen fisik bantuan PSU merupakan aset Pemerintah yang perlu diserahkan terimakan Pemda untuk menjamin terlaksana pengelolaan dan pemeliharaan hasil pembangunan yang baik,” kata Tri Adhianto.
Selain itu lanjutnya, tujuan menyerahkan hak kelola PSU kepada Pemda juga untuk melaksanakan amanah dari Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2018.
Tri juga menyampaikan bahwa, Pemkot Bekasi sangat mengapresiasi pihak pengembang yang ada di Kota Bekasi.
“Pemkot Bekasi berterima kasih kepada pihak pengembang yang telah bersinergi dalam membantu pembangunan di Kota Bekasi. Hari ini kita kembali mendapatkan aset yang berada di wilayah Kota Bekasi,” ujar Tri.
Tri menambahkan bahwa Pemkot Bekasi akan benar-benar memanfaatkan dan menjaga dengan baik aset tersebut untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi. Menurutnya, Pemkot Bekasi akan menjaga dengan baik dan memelihara aset tersebut karena akan menambah nilai dan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi.[ISH/POB]