posbekasi.com

Mulai Mei, Polda Metro Tindak Pelanggar Tilang Elektronik

Program sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) [IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – 10 kamera pemantau tambahan dalam program sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, guna merekam dan mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara telah dipasang Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).

Sebelumnya sejak Oktober 2018 lalu Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba dengan memasang 2 kamera pemantu ETLE yakni di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, dan di sekitar Patung Kuda atau di persimpangan antara Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Ini berarti sampai saat ini sudah 12 kamera pemantau yang terpasang di ruas jalan utama Jakarta.

Ke-10 kamera pemantau tambahan dipasang di persimpangan jalan mulai dari Jalan Gadjah Mada sampai Jalan MH Thamrin, dan di persimpangan jalan di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan penerapan penindakan dengan 12 kamera pemantau ETLE yang diklaim jauh lebih canggih dari sebelumnya itu akan efektif diberlakukan mulai Mei 2019 mendatang.

“Untuk tanggal tepatnya nanti sesuai kesepakatan. Yang pasti bulan depan atau bulain Mei sudah efektif diberlakukan. Karenanya kini kita sosialisasikan dahulu dengan menurunkan petugas dan pasang spanduk di ruas jalan yang dipasang kamera pemantau ETLE,” papar Dirlantas kepada wartawan, kemarin.

Dirlantas mengatakan sampai saat ini totalnya ada 12 kamera pemantau yang dipasang untuk program ETLE, dari sebelumnya hanya 2 kamera pemantau yang diujicoba November 2019.

“Ada penambahan 10 kamera pemantau yang sudah kami pasang di beberapa persimpangan dan sedang kita sosialisasikan ke pengendara,” katanya.

Dirlantas mengklaim sebanyak 10 kamera pemantau tambahan ini kata dia dibuat lebih canggih dan melengkapi dua kamera sebelumnya. Sebab kamera dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. “Jika sebelumnya hanya bisa merekam pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu merah dan pelanggaran marka jalan saja, saat ini bentuk pelanggaran lalin juga bisa terdata dan terekam secara otomatis,” kata Dirlantas.

Pelanggaran itu antara lain pelanggaran menerobos lampu merah, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan serta pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara dan pelanggaran merokok saat berkendara.

“Jadi ada fitur baru di kamera pemantau kita saat ini. Yang sebelumnya hanya merekam pelanggar yang melanggar lampu merah dan marka jalan, maka sekarang lebih dari itu. Fitur baru ini ada yang namanya check point, dimana bisa melihat pengendara dan penumpang yang ada di dalam mobil. Apakah memakai save belt atau tidak, menggunakan HP atau tidak, semuanya itu kelihatan,” kata Dirlantas.

Kemudian, katanya, di dalam kamera itu ada juga fitur speed radar. “Jadi yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis,” kata Dirlantas.

Bahkan kata dia di malam hari yang kondisinya tidak terang, kamera pemantau bisa berfungsi maksimal. “Bahkan dengan capture kamera ETLE yang baru ini masyarakat tidak bisa mengelak atas pelanggaran yang dilakukan dengan alasan bukan dirinya saat berjendara. Karena dalam kamera tersebut terlihat pengendaranya siapa atau yang nyopir kelihatan jika pengendara mobil,” kata dia.

Untuk mekanisme sistem tilang elektronik dengan kamera pemantau ETLE ini, kata Kombes Yusuf, maka jenis pelanggaran lalin dan pelanggarnya akan terekam otomatis oleh kamera ETLE yang langsung terdata di server back office. “Dari sana langsung dilakukan verifikasi pelanggaran dan data kepemilikan kendaraan oleh petugas operator back office. Kemudian pencetakan dan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan,” kata Dirlantas.

Dari sana, kata Kombes Yusuf, pelanggar atau pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi melalui web dengan batas waktu 5 hari sejak pengiriman surat konfirmasi. “Lalu pelanggar menerima tilang dan melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI, ATM, maupun mobile banking dalam batas waktu maksimal 7 hari sejak menerima konfirmasi kode Briva,” katanya.

Dengan begitu kata dia, sistem akan melakukan klarifikasi pembayaran denda tilang secara otomatis berdasarkan report sistem pembayaran e-Tilang. “Sistem juga akan melakukan blokir STNK bagi yang tidak membayarkan denda tilang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Ke depan, kata Kombes Yusuf, ditargetkan ada 81 kamera pemantau ETLE yang sudah terpasang di Jakarta sampai tahun 2019 ini. Lokasinya kata dia ada 34 titik ruas jalan utama ibukota. “Pada tahun 2019 ini, sistem ETLE akan lebih dikembangkan menjangkau lokasi yang lebih luas, dengan total 81 kamera di 34 lokasi. Pengadaannya kami berkordinasi dengan Pemprov DKI,” kata Kombes Yusuf.

Ke-34 lokasi yang nantinya dijangkau dengan 81 kamera ETLE tersebut kata Yusuf adalah di semua persimpangan jalan di sepanjang Kota Tua, Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman sampai dengan kawasan Blok M sebanyak 42 kamera. Kemudian di persimpangan jalan sepanjang Jalan Raya Grogol sampai dengan Pancoran di Jalan Gatot Subroto sebanyaj 20 kamera, dan di persimpangan sepanjang kawasan Halim Perdana Kusuma sampai dengan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebanyak 19 kamera.

“Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam rangka menghadapi perkembangan lingkungan strategis dengan adanya Revolusi Industri 4.0 yang mengedepankan teknologi digital. Serta dalam rangka mendukung Porgram Promoter Kapolri terkait dengan peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi,” kata Kombes Yusuf[COK]

BEKASI TOP