posbekasi.com

Masyarakat Berhak Mengetahui Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Ustadz Ahmad Syaikhu mantan Wakil Walikota Bekasi yang juga mantan Cawagub Jabar dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut terlelap kawal C1 bersama kader dan saksi PKS.[Facebook]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI –  Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Alamsyah Basri,MH, mengeluarkan pers rilisi No. 1/Pemilu/KI-DKI/IV/2019 terkait Pemilu serentak 2019, sebagai berikut:

Masyarakat Berhak Mengetahui Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Menyikapi berita dan cerita yang tersebar melalui media sosial yang menyatakan/mengklaim salah satu pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan manipulasi data informasi hasil perhitungan suara. Hal tersebut, dinilai telah cukup meresahkan, maka untuk itu kami terbitkan pemberitahuan ini kepada semua pihak. Dengan tujuan untuk dapat memberikan kepastian hukum.

Proses perhitungan hasil suara pemilihan umum 2019 adalah pekerjaan resmi lembaga negara, yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang di dalam UU 14 tahun 2008 disebut sebagai Badan Publik.

Proses perhitungan hasil surat suara ini menggunakan data dokumen dari sertifikat hasil perhitungan suara yang dikenal dengan istilah form Model C1-PPWP, C1- DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi dan C1-DPRD kab/kota. Serta dilengkapi dengan Berita Acara pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum tahun 2019 yang dikenal dengan istilah form Model C-KPU. Dimana data/dokumen tersebut dikategorikan sebagai dokumen Informasi Publik yang dilindungi negara.

Untuk itu kami memberitahukan dan mengingatkan kepada badan publik penyelenggara pemilu untuk wajib menyediakan, menerbitkan dan mengumumkan informasi publik secara serta merta dan berkala. Dan untuk tidak dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik yang mengakibatkan kerugian sebagian orang. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat berakibat pada tuntutan hukum pidana.

Dan kepada semua warga negara Indonesia melalui UUD 1945 pasal 28F dan UU 14 tahun 2008 dinyatakan berhak memperoleh, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik. Kepada semua warga negara Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik disertai alasannya.

Untuk itu, komisi informasi provinsi DKI Jakarta menghimbau semua pihak untuk dapat melaksanakan peraturan perundangan-undangan  yang berlaku dan secara khusus terhadap Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik No 14 tahun 2008.

Surat ini dikeluarkan dan dinyatakan sebagai salinan dokumen resmi elektronik Komisi Informasi Publik DKI Jakarta. Kami berharap pemberitahuan ini dapat diketahui dan dipatuhi oleh semua pihak.

Jakarta, 19 April 2019

Ketua Komisi Informasi

Provinsi DKI Jakarta

Alamsyah Basri, MH

BEKASI TOP