posbekasi.com

2020, Pemohon Akta Kelahiran Bisa Nyetak Sendiri

Akta Kelahiran.[Ilustrasi]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Paling lambat akhir 2019 ini, masyarakat yang akan memohon  akta kelahiran bisa mencetak /print sendiri di rumah atau di tempat mana saja yang ada mesin printernya.

“Jadi kita manfaatkan teknologi informasi bagi percepatan pelayanan,” ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi,  Bambang Budiraharjo, Senin 15 April 2019.

Percepatan pelayanan dengan menggunakan Teknologi Informasi, sebut Bambang, sudah dilakukan pihak Disdukcapil dengan pendaftaran permohonan akta melalui online.

Dengan begitu, setelah berkas permohonan akta kelahiran divalidasi, pemohon tinggal menentukan hari untuk menyerahkan fisik berkas administrasi seperti KK dan KTP, untuk kemudian pencetakan akta kelahiran nya.

Dengan sistem online tersebut kata Bambang, masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran,   sebenarnya tak perlu antre di loket Disdukcapil.

Sementara itu terkait pembuatan akta kelahiran dengan TTE (Tanda Tangan Elektronik),  paling lambat sudah harus dilaksanakan akhir 2019 ini.

Dengan berlakunya Akta Kelahiran dengan TTE tersebut,  terang Bambang,  pemohon bisa mencetak sendiri akta kelahiran yang mereka mohonkan.

“Namun sebelum si pemohon mencetak sendiri akta kelahiran yang dimohon, pihak Disdukcapil tentunya terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan,” ujarnya.

Setelah verifikasi dan validasi selesai,  Bambang melanjutkan,  si pemohon (dengan hari yang sudah ditetapkannya sendiri) datang ke Disdukcapil menunjukkan  berkas asli yang dibutuhkan ,  seperti KTP dan KK.

Data yang sudah divalidasi dan diverifikasi tersebut kemudian ‘dikirim’ ke Kemendagri.  Setelahnya, barulah si pemohon bisa mencetak sendiri akta kelahiran yang dimohonkannya.[HMS/RIK]

BEKASI TOP