posbekasi.com

Jokdri Dilimpahkan ke Kejari

Mantan eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono diserahkan penyidik Satgas Antimafia Bola ke Kejaksaan Negeri Jaksel, Jumat 12 April 2019.[Transindonesia.co]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI –  Mantan eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (JD) alias Jokdri diserahkan penyidik Satgas Antimafia Bola ke Kejaksaan Negeri Jaksel.

Dikawal ketat sejumlah petugas bersenjata laras panjang, Jokdri mengenakan baju tahanam warna oranye dan bercelana panjang jeans dengan tangan diborgol.

Pelimpahan tahap dua kasus perusakan dan pencurian barang bukti terkait pengaturan skor bola yang menjerat Jpkdri di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 April 2019.

Saat digiring ke mobil yang akan membawanya ke Kejari Jaksel, Jokdri tidak ingin memberikan komentar kepada wartawan hingga Jokdri meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan berkas perkara dengan tersangka Jokdri dalam kasus perusakan barang bukti, terpisah dengan tiga tersangka kasus serupa lainnya.

“Berkas perkara tersangka JD sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 April lalu. Hari ini sebagai bentuk tangggung jawab, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka JD dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Argo seperti diberitakan Transindonesia.co.

Sementara, untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus perusakan barang bukti ini kata Argo masih dalam pemberkasan terpisah oleh penyidik. “Jadi berkas JD terpisah dengan tiga tersangka lainnya,” kata Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, Jokdri dianggap merupakan otak dalam pencurian dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Jokdri terbukti menyuruh tiga anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya untuk mencuri dan merusak barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna, yang sudah disegel satgas.

“Barang bukti berupa dokumen, laptop dan lainnta dalam dua tas besar juga sekaligus kita limpahkan ke Kejari Jaksel bersamaan dengan pelimpahan tersangka,” ujar Argo.

Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” kata Argo.

Jokdri dianggap mengotaki perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna dengan menyuruh tiga orang anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya.[COK]

BEKASI TOP