
“Hoax adalah berita bohong, hoax dapat memecah belah bangsa, maka dari itu saya berharap dengan adanya sosialisasi ini kita bersama-sama hadapi hoax dan berperang terhadap hoax,” kata Kombes Indarto.
Kombes Indarto berpesan agar segera melaporkan atau boleh menanyakan mengenai kabar berita real atau hoax melalui telepon selulernya yang aktif selama 24 jam penuh untuk melayani warga Kota Bekasi.
KLIK : Tokoh Lintas Agama Kota Bekasi Deklarasi Anti Hoax dan Radikalisme
Sementara, Rahmat Effendi memberikan kesempatan untuk para anggota IBI yaitu mengenai permasalahan yang ada di sekitar masyarakat dan di Pemerintahan, yaitu mengenai lamanya dalam mengurus surat ijin praktek bidan.
Walikota janji membantu dalam perijinan dalam dua hari bisa langsung jadi dengan persyaratan semua syarat sudah terverifikasi dan terdaftar di IBI maka surat ijin praktek bidan dapat segera dicetak.
Terkait sampah limbah medis kata Rahmat, tidak boleh membuang limbah medis sembarangan. Dinas Kesehatan Kota Bekasi dapat memfasilitasi pembuangan limbah medis dengan cara memfasilitasi kerjasama antara bidan yang tergabung dengan IBI untuk bekerjasama dengan pihak swasta.[ISH/POB]

