posbekasi.com

PAN Yakin Munajat 212 tak Langgar Aturan

Umat muslim menghadiri acara Munajat 212 di Monas, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.[net]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partoanan Daulay meyakini acara shalawat, zikir dan doa bersama Munajat 212 yang digelar Kamis (21/2) malam kemarin tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Karena, acara doa dan zikir adalah bagian dari ketaatan pada ajaran agama, yang justru dilindungi undang-undang.

“Saya kira, acara munajat itu tidak melanggar ketentuan yang ada. Masyarakat datang dan berkumpul untuk berzikir dan berdoa. Kegiatan zikir dan doa adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama dan dilindungi oleh konstitusi,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat (22/2).

Saleh yang juga Juru Debat Prabowo-Sandi ini menilai jika ada ketua umum partai yang hadir, itu harus dimaknai sebagai bagian dari bentuk pelaksanaan ajaran dan keyakinan agamanya. “Semestinya, negara memberikan perlindungan terhadap perwujudan hak asasi warga negara. Bukan malah mempersoalkannya.

“Saya menilai, yang mempersoalkan munajat itulah yang mempolitisasi. Suatu kegiatan yang baik kok malah dinilai tidak baik. Apa maksudnya? Terkesan ada maksud untuk mendeskriditkan salah capres terentu,” katanya menambahkan.

KLIK : Sekda Tersinggung ‘Kasihan Bekasi Macet’ Tuntut Wali Kota Cilegon Minta Maaf

Sedangkan, lanjut dia, bila agenda yg hampir sama diselenggarakan oleh pihak pertahana, Bawaslu tentu akan bersikap lain. Dan tidak akan dipersoalkan. Karena itu, Saleh meminta jika ada penilaian bahwa peserta munajat mendukung salah satu capres, itu adalah hak konstitusional mereka.

“Bukankah capres lainnya pun sering mengumpulkan masyarakat untuk mendapatkan dukungan?. Bedanya, BPN tidak pernah mempersoalkan kegiatan pengumpulan-pengumpulan masyarakat seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan melakukan pembahasan terhadap hasil pengawasan selama pelaksanaan Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis malam kemarin. Pembahasan tersebut secara teknis dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, pengawasan dan pengkajian dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta, sebab kejadiannya berada di Jakarta. Namun, pembahasan dan pengkajian tetap sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI.

Bagja meminta semua pihak menanti hasil pembahasan Bawaslu DKI Jakarta. Apakah nanti ada pemanggilan atau tidak terkait acara munajat itu, masih tergantung hasil kajian pengawasan pada Jumat.[Republika]

BEKASI TOP