
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Indonesia Traffic Watch ( ITW) menilai penyebab tidak kunjung selesainya permasalahan transportasi angkutan umum berbasis aplikasi online adalah akibat pemerintah gagap dan gagal menegakkan hukum.
“Bahkan pemerintah membiarkan pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan terus terjadi. Pembiaran kendaraan bermotor beroperasi sebagai angkutan umum, padahal tidak memenuhi persyaratan sama seperti pemerintah sedang beternak konflik ,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siaahan kepada media di Jakarta, Selasa 19 Februari 2019.
Pasalnya kata Edison, ada dua pihak yang saling berhadap hadapan yaitu pengendara berbasis aplikasi online dan awak angkutan umum konvensional. Implikasi pembiaran itu sangat rawan terhadap upaya utk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Akibat pembiaran oleh pemerintah itulah lanjut Edison, yang memicu menjamurnya angkutan umum ilegal karena tdk memenuhi syarat sesuai amanat UU No 22 tahun 2009. Bahkan jumlahnya pun tidak diketahui secara pasti hingga berdampak pada kemacetan di jalan raya,” ujarnya.
Setelah keberadaan kendaraan yang berpraktik sebagai angkutan umum menuai beragam permasalahan hingga konflik barulah pemerintah membuat regulasi. Yaitu Permenhub 32 tahun 2016, Permenhub 26 tahun 2017 dan Permenhub 108 tahun 2017. “Tetapi ketiga Permenhub tersebut tak berdaya untuk mengikat keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online,” ucapnya.
KLIK : ITW Desak Dirlantas Polda Metro Jelaskan Sumber Dana Pembelian CCTV e-TLE
Tidak hanya itu kata Edison, pemerintah juga seperti lesu darah dan loyo menegakkan aturan sehingga menjamurnya sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) menjadi angkutan umum. Padahal UU no 22 tahun 2009 secara tegas dan jelas menyebut sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum. Angkutan umum hanya dapat digunakan dgn kendaraan angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku.
“Akibat kegagalan penegakan hukum jalan raya diserbu oleh sepeda motor yang berpraktik sbgai angkutan umum,” ucapnya.
Akhirnya, bukan hanya ojol yang melanggar hukum. Pemerintah juga terseret dan dipaksa melanggar hukum. Yaitu upaya pemerintah utk membuat regulasi pengaturan ojol yang direncanakan awal maret ini akan diberlakukan.
Berdasarkan draf permenhub tersebut Menhub menggunakan diskresi seperti yg diatur dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Dengan nekat membuat Menhub lupa bahwa diskresi itu dapat digunakan apabila peristiwa atau aktivitas publik tersebut tdk atau belum diatur UU.
KLIK : Viral, Indonesia Traffic Watch Kecam Pengrusakan Motor Karena Tilang di Tangsel
Sementara UU No 22 tahun 2009 secara tegas menyebut sepeda motor hanya untuk angkutan orang bukan angkutan umum.
“Pelanggaran hukum itu adalah akibat kegagapan dan kegagalan pemerintah menegakkan aturan yang berlaku, sehingga kurang memperhatikan bahwa Permenhub tentang pengaturan ojol yang sedang digodok itu sangat lemah dan mudah digugurkan lewat judicial review. ITW tinggal menunggu Permenhub itu diundangkan dan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” tegas Edison.[COK/POB]

