posbekasi.com

Rocky Gerung: Pelapor Gagal Paham Antara Fiksi dan Fiktf

Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 1 February 2019.[ISH]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Empat jam menjalani pemeriksaan, pengamat politik Rocky Gerung mengatakan pengertian fiksi dengan fiktif adalah dua hal yang berbeda. Fiksi mengandung pengertian energi mengaktifkan imajinasi.

“Sedangkan fiktif mengandung pengertian yang cenderung mengada-ada,” kata Rocky usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jumat 1 February 2019.

Rocky diperiksa terkait dugaan penistaan agama yang disampaikannya di acara TV Swasta dengan perkataanya “Kitab Suci Adalah Fiksi” atas laporan Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018, dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP itu penanganannya kasusnya dilimpahan ke Polda Metro Jaya.

Didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar bersama tiga pengacara lainnya, Rocky menyebutkan kehadirannya untuk mengklarifikasi pengertian fiksi sebagaimana yang pernah dia sampaikan sebelumnya.

“Tadi intinya mencari klarifikasi, apa makna fiksi. Pelapor itu gagal paham antara fiksi dan fiktif,” terangnya.

KLIK : Pemilu 2019, Kapolri Tindak Black Campaign

Rocky mengakui proses pemeriksaan dirinya berjalan santai. Ia mengaku dijamu dengan sangat baik sambil dihidangi kopi dan pisang goreng.

“Saya diajukan sekitar 20 pertanyaan sambil minum kopi dan pisang goreng, enak juga kopi itu,” katanya.

Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.[ISH/POB]

BEKASI TOP