Posbekasi.com

Pengedar Sabu Diringkus di Warung Nasi Pasar Ramayana Cikarang

Tersangka M pengedar sabu  ditangkap di warung nasi Pasar Ramayana, Cikarang Kota, Selasa 29 Januari 2019.[IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial M,36 tahun, ditangkap saat nongkrong di warung nasi, Pasar Ramayana, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa 29 Januari 2019.

Paur Humas Polres Metro Bekasi, Ipda Anwar Sodik, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat di daerah Pasar Ramayana dekat Mall SGC sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran sabu.

“Tim dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan observasi dan pembuntutan yang diyakini infomasi A1 bahwa diduga pelaku berada di warung nasi dalam Pasar Ramayana Cikarang. Polisi berhasil menangkap dan menggeledah M ditemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening diduga berisikan Kristal putih jenis narkotika sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,77 gram,” kata Ipda Anwar Sodik, Kamis 31 Januari 2019.

Selain itu la njutnya, polisi kembali menyita dari pelaku satu buah toples bekas susu yang di dalamnya terdapat enam plastik klip bening masing-masing berisi sabu dengan brutto keseluruhan 1,89 gram, satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap sabu (bong) bekas, dan satu buah HP merk OPPO F7.

KLIK : Modus Leasing Fiktif, Empat Karyawan FIF Kranji Ditangkap

“Pelaku mengaku mendapatkan barang narkotika dari O yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku dan berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.[MIN/RIK/POB]

BEKASI TOP