posbekasi.com

Dirayu Lalu Disetubuhi, ABG Hamil 7 Bulan

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – YZ,25 tahun, rayu dan janji bertanggungjawab akan mengawani AFZ,15 tahun, untuk memuluskan niat bejatnya menyetubuhi anak baru gede (ABG) itu.

Akibatnya, kini AFZ mengandung tujuh bulan dari persetubuhan yang dilakukan pelaku berawal korban ditelepon pelaku dan mengajak ketemuan di Jalan Mawar I, Jatiasih, Kota Bekasi, pertengahan Juli 2018 lalu. Keduanya masuk kedalam kamar kosong sambil ngobrol pelaku mulai mencumbui korban hingga persetubuhan.

“Pelaku lalu merayu korban melakukan hubungan intim, dengan dalih akan bertanggungjawab bila nanti korban hamil. Saat ini korban sedang hamil 7 bulan. Korban masih 15 tahun,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Jumat 22 Maret 2019.

Ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya, Polisi langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Pengganti UU Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23/2002. “Pelaku sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Erna.[ISH/POB]

BEKASI TOP