posbekasi.com

Soal Pernyataan Neneng, KPK Tindaklanjuti, Ini Klarifikasi Mendagri

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin hadir sebagai saksi dalam sidang kasus OTT KPK suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin 14 Januari 2018.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta-fakta baru kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, milik Lippo Group di Bekasi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, penyidik tengah menelisik soal arahan dari Mendagri kepada Pemkab Bekasi tentang perizinan proyek Meikarta dalam pertemuan yang mereka lakukan.

“Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan aturan hukum atau tidak,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa 15 Januvri 2019.

Menurut Febri, semua fakta baru yang muncul dari proses penyidikan atau persidangan masih perlu ditelaah lebih lanjut. Sejauh ini, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.

Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap perizinan mega proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin 14 Januari 2019, mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut ‘bernyanyi’ dengan menyebut sejumlah nama-nama penting.

Yang pertama disebut adalah nama Mendagri Tjahjo Kumolo dalam proses perizinan Meikarta. Neneng mengaku dimintai Tjahjo untuk membantu perizinan Meikarta.

Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuiti saksi (Nenang) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam rapat tersebut, Dirjen Otda, Sumarsono, menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

“Saya dipanggil dan  ditanya sama Dirjen Otda soal IPPT 84,6 hektare,” kata Neneng menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Neneng mengatakan, saat dirinya bertemu dengan Sumarsono, tiba-tiba telepon Dirjen Otda tersebut berdering. Setelah telepon diangkat oleh Sumarsono, telepon tersebut langsung diserahkan kepada dirinya. Di ujung telepon sana, Tjahjo Kumolo berbicara kepadanya agar membantu soal Meikarta.

KLIK : Sidang OTT Meikarta, Neneng Sebut Sekda Jabar Minta Rp1 M, Iwa: Tak Pernah Berhubungan dengan Neneng dan Lippo

“Yang ngomong Pak Mendagri minta tolong dibantu soal Meikarta,” ujar dia yang juga menjadi tersangka kasus Meikarta di KPK.

Neneng tak menyebutkan bentuk bantuan yang diminta Tjahjo. Namun setelah ia menerima telepon dari Mendagri, Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait proses perizinan Meikarta.

Klarifikasi Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku heran namanya disebut oleh Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tjahjo mengklarifikasi bahwa dirinya menelpon Neneng untuk menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya telepon Bupati harus selesai ‘clear’ sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan, kan,” jelas Tjahjo, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta.

Tjahjo mengaku menelpon Bupati Neneng saat rapat terbuka di Kemendagri dengan menggunakan ponsel Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono. “Terkait Bu Neneng, saya telepon juga, sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta sehingga di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin itu adalah Bupati atas laporan Dirjen Otda,” katanya.

KLIK : Sidang Meikarta, Neneng: Ada Aliran Dana ke Anggota DPRD untuk Muluskan Izin Meikarta

Tjahjo pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan polemik tentang perbedaan kewenangan yang dapat menghambat investasi proyek. “Saya bantu supaya cepat selesai, ini investasi yang besar di daerah terhambat karena masing-masing tumpang tindih, izinnya, maka Kemendagri berinisiatif mengundang gubernur dan pemerintah kabupaten atas saran RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR,” kata Tjahjo.

Pernyataannya pun sama dengan Neneng dalam persidangan. Sesuai peraturan yang ada, proyek Meikarta bisa diproses lebih lanjut. “Dan dia juga menjelaskan di pengadilan dia jawab, ‘Siap sesuai dengan peraturan’, ya sudah, selesai. Salahnya di mana? Soal kemudian dalam proses ada kasus KPK, ya itu bukan kewenangan saya,” tuturnya.[]

 

Sumber: Republika

BEKASI TOP