posbekasi.com

Angka Mogok Kerja di Kabupaten Bekasi Naik 60 Persen

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengimbau serikat pekerja dan pengusaha bermusyawarah dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial menyusul angka mogok kerja mengalami kenaikan 60 persen di tahun 2018.

Berdasarkan data kepolisian, angka mogok kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja sebanyak lima kali di tahun 2018, padahal di tahun 2017 aksi mogok kerja hanya sebanyak dua kali.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi mengatakan meningkatnya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh menyangkut mengenai penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang biasanya dilakukan saat menjelang penetapan upah minimum kabupaten (UMK).

“Kami seringkali mengimbau kepada serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaian secara musyawarah, jangan sampai ke pengadilan hubungan industrial (PHI),” katanya di Cikarang, Rabu (2/1).

Apalagi saat ini di Kabupaten Bekasi tengah diimplementasikan Hubungan Industrial Pancasila di mana serikat pekerja dan pengusaha diarahkan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam menyelesaikan persoalannya.

“Nilai-nilai musyawarah juga nantinya akan disosialisasikan ke tiap perusahaan maupun serikat pekerja agar situasi hubungan industrial berjalan kondusif kedepannya,” ujarnya.

Sosialisasi itu dilakukan melalui Lembaga kerja sama tripartit yang terdiri dari pengusaha, pemerintah daerah, dan serikat pekerja.[POB]

 

Sumber: Dakta.com

BEKASI TOP