posbekasi.com

KPK Dalami Aliran Dana Suap Meikarta

Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin dan Neneng Rahmi.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Penyidik KPK ingin mendalami aliran dana kasus suap proyek tersebut.

Adapun para saksi yang diperiksa adalah pihak swasta Fitradjaja Purnama yang dimintai keterangan untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

“Kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami hubungan dan kerjasama saksi dengan tersangka lainnya dalam perkara ini dan peran yang dilakukan saksi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa 27 November 2018.

Sementara untuk tiga saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkunhan Pemkab Bekas, penyidik meminta keterangan mereka untuk tersangka Billy Sindoro.

“Kepada mereka, penyidik terus mendalami dugaan aliran dana terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta,” ujar Febri.

Sebelumnya, dari serangkaian bukti komunikasi dan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK, kasus ini semakin mengerucut kepada kepentingan Lippo Group, selaku pengembang megaproyek ‘Kota Baru’ itu. Proyek Meikarta digarap oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri. Dalam kasus ini, Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.[]

 

Sumber: Republika

BEKASI TOP