Posbekasi.com

Terobosan Baru, Warga Bekasi Bisa Urus Kependudukan di 12 Kecamatan dan MPP

Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah.[IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah,  menyatakan Pemkot Bekasi melakukan terobosan pelayanan kependudukan dengan mempermudah masyarakat.

Sehingga kata Sajekti, tidak ada lagi keluhan masyarakat untuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), maupun Akte.

“Sarana dan prasarana dalam beberapa hari ini dialihkan dan sudah disiapkan. Jadi, mulai besok Senin 12 Nopember 2018, pelayanan sudah running,” kata Sajekti, Ahad 11 Nopember 2018.

KLIK : Tri Akan Libatkan Penyidik PNS untuk Optimalkan Operasi Miras di Kota Bekasi

Sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, menyatakan terhitung hari ini Senin 12 Nopember 2018 seluruh produk pelayanan kependudukan (KTP, KK, Akte Kelahiran atau Kematian) dapat diproses dan diurus di 12 Kecamatan.

“Inovasi dan terobosan ini sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan dari segi waktu dan lainnya, untuk emergensi kami tetap membuka pelayanan di Dinas Kependudukan,” kata Rahmat Effendi, Ahad 11 Nopember 2018.

Menurut Rahmat, pelayanan ini juga dapat di akses di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada di MPP Bekasi Juction (Ex Pasar Lama), dan MPP APG Pondok Gede.

KLIK : BPBD Kota Bekasi Siaga 24 Jam di 8 Kecamatan Rawan Banjir

“Jadi masyarakat sudah punya pilihan mau mengurus data kependudukan mau di kecamatan, dinas, atau  MPP, semua sudah online dan terintegrasi,” katanya.

Dikatakan Rahmat, Pemkot juga menugaskan satu orang petugas kecamatan dan kelurahan yang disebut ‘Pamor’ untuk membantu dan mengantarkan langsung dokumen yang sudah selesai ke rumah warga.

“Ke depan kita perluas pelayanan kependudukan ini pada 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi,” ucapnya.[ISH/POB]

BEKASI TOP