posbekasi.com

Kemensos Rehabilitasi Eks Napi Terorisme

Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi dan Keterpaduan Program Rehabilitasi Sosial BWBP Kasus Terorisme, di Kota Bekasi, Kamis 25 Oktober 2018.[ISH]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan rehabilitasi bagi 80 orang diantara total 550 orang eks napi kasus terorisme (napiter).

Saat ini mereka telah memiliki usaha ekonomi yang mampu mengangkat taraf hidup dan kembali di tengah masyarakat.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, masalah yang dihadapi Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) kasus terorisme tidak selesai setelah keluar dari masa hukuman. Sebab di tengah-tengah masyarakat masih melekat cap buruk (stigma) dan diskriminasi terhadap mereka.

“Stigma menyebabkan mereka sulit mendapatkan pekerjaan, dijauhi dan tidak dipercaya masyarakat bahkan tidak sedikit yang dimusuhi dan diusir warga sekitar,” kata Agus Gumiwang dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi dan Keterpaduan Program Rehabilitasi Sosial BWBP Kasus Terorisme Tahun 2018, di Kota Bekasi, Kamis 25 Oktober 2018.

KLIK : Kapolri: Pasca Hancurnya Kekuatan ISIS Terjadi Pergeseran Modus dan Motif Terorisme

KLIK : 37 Terduga Teroris Jaringan JAD Diamankan di Jabar

KLIK : Isu Teroris, Warga Tambun Diminta Aktif Pantau Lingkungan

Dia menjelaskan, salah satu sasaran dari 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  Program Kementerian Sosial adalah BWBP dimana salah satu kasus BWBP tersebut adalah kasus terorisme. Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Oleh karena itu sesuai Instruksi Presiden kepada Menteri Sosial pada tahun 2016, Kementerian Sosial telah berkomitmen ikut mengambil peran dalam penanganan BWBP kasus terorisme bidang Rehabilitasi Sosial,” kata Agus.

Untuk melaksanakan itu, Mensos meminta Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang yang melaksanakan tugas dan fungsi program rehabilitasi sosial bagi eks napiter, agar terus melakukan inovasi melalui pengembangan berbagai kreatifitas program, hingga pelaksanaan.[ISH/POB]

BEKASI TOP