posbekasi.com

“Disentil” Hotman Paris, Polrestro Bekasi Tetapkan Dua Orang Tersangka Penipuan Green Gading Setu

Konsumen Perumahan GGS berunjukrasa di Kantor PT ABM, Kamis 6 April 2017.[DOK]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Setelah “disentil” Pengacara Nyentrik Hotman Paris Hutapea, penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka kasus penipuan ratusan konsumen perumahan yang tidak kunjung terealisasi.

Dimana saat ini penyidik Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan dua tersangka kasus penipuan ratusan konsumen Perumahan Green Gading Setu (GGS) yang berlokasi di Kampung Rawa Atug, Setu, Kabupaten Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka pengembang PT.Agung Buana Mandiri (ABM) yakni Direktur Utama berinsial S dan seorang direktur berinsial NW.

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan barang bukti dan gelar perkara yang dilakukan penyidik,” kata AKBP Rizal di Cikarang seperti dikutip dari laman dakta.com, Ahad 14 Oktober 2018.

KLIK : Hotman Paris Minta Kadiv Propam Polri Awasi Kasus Penipuan 500 Konsumen Perumahan Green Gading Setu Bekasi

Dengan ditetapknnya dua pejabat PT ABM sebagai tersangkaa, AKBP Rizal menyatakan saat ini tengah melengkapi barang bukti agar nantinya dapat dilimpahkan ke kejaksaaan untuk disidangkan.

Selain itu, penyidik masih mengecek aliran dana dari konsumen di Bank Tabungan Negara (BTN), tetapi berdasarkan penyelidikan ada aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi membayar cicilan mobil dari direktur utama perusahaan tersebut.

Pihaknya juga menampik kasus itu berjalan lambat, karena pihaknya secara rutin memberikan informasi kepada pelapor terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea meminta Kapolres Metro Bekasi menuntaskan kasus pengembalian uang muka (DP) ratusan konsumen yang kebanyakan buruh pabrik yang disetor kepada PT Agung Buana Mandiri (ABM) sebagi pengembang Perumahan Green Gading Setu (GGS), di Kampung Rawa Atug, Setu, Kabupaten Bekasi.

“Bapak Kapolres Metro Beksai, ini ada 500 lebih dugaan korban yang telah membayar DP untuk perumahan subsidi Bapak Presiden 1 juta rumah yang mereka telah membayar ke developer PT Agung Buana Mandiri, sudah lapor ke Polres Metro Bekasi sejak 2017,” kata Hotman Paris dalam video viralnya yang banyak dishare di akun Netizen facebook beberapa waktu lalu.

“Sudah lapor sejak 2017, tapi yang keluar kok SP2 HP melulu… SP2HP melulu… dan selalu bilang akan disidik, akan disidik…. Bapak Kapolres dan Bapak Kadiv Propam Mabes Polri tolong ini diawasi, 500 lebih warga kali rata-rata Rp15 juta dan ini adalah programnya Presiden RI 1 juta rumah, PT Agung Buana Mandiri Proyek Green Gading Setu. Ini LP nya Bapak Kapolres,” tambah Hotman Paris sambil menunjukan bukti LP (Laporan Polisi) ratusan konsumen yang sampai saat ini PT Agung Buana Mandiri tidak mengembalikan uang DP mereka.[ZEN/POB]

BEKASI TOP