posbekasi.com

Pemkab Bekasi Perlu Panti Rehabilitasi Narkoba

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Badan Narkotika Kabupaten Bekasi mengimbau pecandu narkoba untuk dapat mengikuti rehabilitasi di dua panti milik swasta yang ada di wilayahnya.

Staf Bidang Pencegahan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Jumarwansyah Zaenal mengatakan sejauh ini pihaknya belum memiliki panti rehabilitasi pencandu narkoba, tetapi ada panti rehabilitasi yang dimiliki oleh swasta di antaranya Yayasan Nurul Jannah di Kecamatan Cikarang Utara dan Panti Rehab Ilir-ilir di Kecamatan Setu.

“Pencandu narkoba bisa mendapatkan rehabilitasi di panti tersebut untuk mengobati kecanduannya akan narkoba, karena apabila ditangkap oleh polisi maka pecandu akan menjalani hukuman penjara,” katanya di Cikarang, Jumat 12 Oktober 2018.

Ia mengakui, jika pecandu ditangkap maka harus menjalani sidang terlebih dahulu dan diputuskan oleh pengadilan apakah perlu direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.

Jumarwan menyebut ada kendala dalam proses rehabilitasi pecandu di panti swasta tersebut di mana harus membayar biaya yang sangat mahal, sehingga sempat beberapa kali pecandu tidak jadi melakukan rehabilitasi.

“Untuk itu dibutuhkan panti rehabilitasi yang dibuat oleh pemerintah daerah sehingga biaya rehabilitasi bisa dibebankan di APBD,” ucapnya.

Ia berharap proses pembangunan panti rehabilitasi milik pemerintah daerah bisa dibangun secapatnya oleh Pemkab Bekasi. dakta

BEKASI TOP