posbekasi.com

Tilang Elektronik Tak Berlaku Diluar Pelat B

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Pemberlakuan electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dijalankan hari ini, per tanggal 1 November 2018.

Namun, aturan ini masih diberlakukan hanya untuk pelat B (wilayah DKI Jakarta, Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

Untuk pelat luar DKI yang melanggar, akan ditindak secara manual oleh petugas di lapangan. “Jadi untuk pelat yang di luar pelat B, ETLE belum terekam kamera karena ini berkaitan dengan data kendaraan, data kendaraan yang pelat B ada di saya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Kamis 1 Oktober 2018.

Ditlantas Polda Metro Jaya hingga kini belum memiliki data-data pemilik kendaraan luar DKI Jakarta, sehingga masih akan dikoordinasikan dulu datanya dengan Korlantas Polri. Ia menginginkan agar pemberlakuan ETLE ini dapat diberlakukan pada tahun depan.

“Kalau yang pelat non-B, saya tidak punya (datanya). Tetapi tahun depan kita akan koneksikan dengan Korlantas Polri. Korlantas punya semua data kendaraan di Indonesia. Kendaraan dengan plat non-DKI diberitahukan oleh anggota di lapangan. Ini hanya beberapa titik (pemberlakuan ETLE), dan ini pergerakan ini ke titik yang lain,” papar Dirlantas lagi.

Untuk grafik para pelanggar selama masa uji coba dari 1-30 Oktober 2018, pada pekan pertama kurang lebih ada ratusan kendaraan. Pada pekan kedua, jumlahnya mengalami penurunan. “Bahkan terakhir kemarin sampai terjadi penurunan signifikan. Ini menandakan bahwa masyarakat sudah mengetahui di situ ada kamera-kamera CCTV, sehingga mereka waspada dan tertib,” jelas Dirlantas.[ZUL/POB]

BEKASI TOP