posbekasi.com

Bawaslu Jabar Mediasi Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Suasana mediasi Bawaslu Jabar terhadap sengketa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan DPW PBB Jawa Barat.[IST]
BANDUNG | POSBEKASI.COM – Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis 23 Agustus 2018, menggelar mediasi terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan DPW PBB Jawa Barat.

Pada pokoknya terdapat adanya bakal calon legislatif yang tidak tercantum dalam DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dikarenakan terkendala oleh Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Mediasi dipimpin langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Yulianto,SH, sebagai mediator dan dihadiri oleh para pihak antara lain Pihak Pemohon dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris DPW PBB Provinsi Jawa Barat yang didampingi oleh kuasa hukum sedangkan Pihak Termohon diwakili oleh anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq beserta jajaran kesekretariatan KPU Provinsi Jawa Barat.

KLIK : Alutsista Pengamanan Capres Cawapres Tak Memadai

Dalam kesempatan tersebut para pihak diberikan kesempatan oleh mediator untuk menyampaikan solusi penyelesaian masalah dari objek sengketa yang dimediasikan.

Setelah dilakukan musyawarah dengan para pihak menghasilkan kesepakatan awal yakni, terhadap adanya persoalan sebagaimana dimaksud di atas terlebih dahulu KPU Provinsi Jawa Barat agar melakukan pemeriksaan terhadap SILON mengenai data bakal tiga orang calon anggota legislatif atas nama Santy Dian Dini Dapil Jabar 6, Kosasih Dapil Jabar 9 dan Kamaludin Dapil 12 yang telah diinput oleh Tim IT Pemohon telah masuk kedalam SILON pada tanggal 17 Juli 2018 sebelum pukul 24.00.

Selanjutnya, agenda mediasi hari kedua disepakati oleh para pihak untuk dilakukan pada hari Jumat 24 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB.[REL/POB]

BEKASI TOP