BEKASI | POSBEKASI.COM – Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, menyatakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan pasangan clon Walikota Nur Supriyanto-Adhy Firdaus dan telah ditetapkannya Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono sebagai paslon Walikota terpilih akan dilantik pada September 2018 mendatang.
“Sesuai rekomendasi dari Kemendagri, pelantikan calon walikota terpilih periode 2018-2023 Rahmat Effendi-Tri Adhianto akan dilantik pada gelombang pertama yakni 20 September 2018,” kata Nurul Sumarheni, pada Selasa 14 Agustus 2018.
Menurutnya, penetepan paslon nomor urut 1 itu memperoleh 697.634 suara, dan paslon nomor urut 2 Nursupriyantor-Adhi Firdaus meraih 335.900 suara pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu.[EZI/ISH]