posbekasi.com

HMI Dukung KPU Batasi Caleg Napi

Himpunan Mahasiswa Islam

JAKARTA, POSBEKASI.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan menerima audiensi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Ruang Rapat Edelweiss Gedung KPU Jakarta, Selasa 8 Mei 2018.

Dalam pertemuan tersebut, PB HMI menyampaikan dukungannya kepada KPU dalam mengatur pembatasan hak politik untuk dipilih bagi mantan terpidana korupsi menjadi anggota legislatif dalam kontestasi pemilu mendatang melalui Peraturan KPU (PKPU).

“Putusan MK tahun 2009 soal syarat caleg mencantumkan 4 syarat, secara makna kumulatif hal itu dinegasikan dalam pengujian MK sendiri 2016 untuk kepala daerah tanpa menunggu 5 tahun apabila dia mendeklarasikan sebagai mantan terpidana, ini tidak konsisten,” ungkap Ketua Komisi Hukum HAM PB HMI, Mochtar Yogasara.

KLIK : KPU Minta Paslon Utamakan Etika Dan Estetika Politik

Selain itu, PB HMI menilai DPR tidak konsisten dalam menetapkan klausul syarat pendaftaran calon antara presiden dan calon legislatif di mana hanya syarat calon presiden yang dibebani syarat tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, Viryan menilai dukungan PB HMI tepat karena bersifat argumentatif berdasarkan telaah mendalam. “Ini semakin menambah keyakinan kami terkait untuk menormalkan kalusul tersebut, jadi mantan narapidana korupsi tidak boleh menjadi caleg,” kata Viryan.

Kendati demikian, Viryan menjelaskan bahwa saat ini aturan mengenai hal tersebut masih terdapat di dalam draft PKPU yang harus dibahas lanjutan di Komisi II DPR bersama pemerintah.

“Keterlibatan kawal agenda ini kita apresiasi, silakan itu sepenuhnya hak dari partisipasi masyarakat untuk pemilu yang semakin berkualitas,” pungkas Viryan.[REL/ZAI/POB]

BEKASI TOP