posbekasi.com

Tim Advokasi Nur-Firdaus: “Itu Spontanitas Tak Ada Aturan yang Dilanggar”, Cari Pelapor dan Penyebar Foto

Paslon Walikota Bekasi Nur Supriyanto – Adhy Firdaus.[IST]
BEKASI, POSBEKASI.COM – Tim Advokasi Pasangan Calon (paslon) Walikota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Nur Supriyanto-Adhi Firdaus, membantah Nur Suproyanto melanggar aturan pemilu lantaran fotonya yang tersebar luas bersama guru dan sekelompok siswa salah satu SMP di Kota Bekasi.

Ketua Tim Advokasi Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo menjelaskan duduk perkara yang saat itu sebenarnya terjadi. Menurut pengakuan Nur Supriyanto, saat itu dia mendatangi sekolah lantaran menumpang salat di Masjid. Lantaran menjadi kandidat Walikota, wajar akhirnya bila Nur Supriyanto disapa warga sekolah.

“Kalau Pak Nur Supriyanto bukan calon walikota pasti tidak akan diajak foto, pastilah harus menyapa orang-orang di sana,” kata Bambang di Kantor Panwaslu Kota Bekasi, kemaren.

Karena faktor spontanitas, Bambang sekaligus membantah dugaan-dugaan pelanggaran yang sempat dituduhkan. Misalnya, soal pelanggaran kampanye pada pasal 69 huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan.

KLIK : Waw, Kasus Sekda Kota Bekasi Tak Netral Berujung ke Kemendagri

“Kampanye itu menyampaikan visi, misi, dan program. Tapi itu tidak ada, kami tidak meniatkan hal tersebut, ini cuma spontanitas,” kata Bambang.

Selain itu, tentang UU Nomor 35 Tahun 2014 berkenaan perlindungan anak, lantaran dalam foto, para anak mengangkat jari mengisyaratkan simbol pencalonan Nur Supriyanto, hal tersebut juga tidak dapat disanksikan.

Anggapan  para anak mengangkat jari merupakan suatu perintah sehingga disangkakan adanya eksploitasi, hal tersebut juga tidak dibenarkan.

KLIK : Tri Adhianto Sebut Wajar ASN Berpihak

“Tidak ada manfaatnya juga karena mereka tidak punya hak pilih, dan kita pun sadar mereka di bawah perlindungan hukum,” ujar Bambang. Para anak diklaim hanya spontan, karena mengetahui kedatangan calon walikota asal Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Menurut Bambang, untuk membuktikan Nur Supriyanto telah melanggar dibutuhkan data yang kridibel, bukan semata foto. Namun diikuti bukti-bukti yang lebih kuat, misalnya kesaksian.

Terkait hal tersebut, pihaknya merasa dirugikan dan berencana untuk mencari orang yang telah menyebarkan foto dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang. “Kita akan cari dan laporkan, karena itu pelanggaran pada UU ITE,” kata Bambang.[REL/POB4]

BEKASI TOP