posbekasi.com

4 Bulan Operasi, Ribuan Botol Miras Diamankan

Barang bukti miras yang disita hasil operasi yang dilakukan jajaran Polres Karawang selama empat bulan.[IST]
KARAWANG, POSBEKASI.COM – Sejak awal tahun , Polres Karawang secara rutin lakukan operasi minuman keras dari mulai merk tertentu hingga oplosan.

Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan menuturkan, “ini adalah keberhasilan rekan rekan dari Satuan Narkoba dan Polsek jajaran yg rutin melakukan operasi minuman keras. Hampir setiap hari kami lakukan baik di toko maupun kios jamu,”kata Kapolres, Kamis 26 April 2018.

Pada kesempatan ini Kapolres ditemani Kasat Narkoba dan Kasat Tahti yg tepat dilakukan di lobby Mapolres Karawang.

“Kami amankan dan sita 5.265 minuman berbagai jenis dan merek termasuk oplosan. Nanti akan kami musnahkan jelang bulan ramadhan,” ucap Kapolres.

Akan tetapi, kata AKBP Hendy, pihaknya hanya menyita peredaran miras saja dari toko khusus penjual miras, penjual jamu, hingga pengecer kecil. “Penjual hanya kami berikan teguran saja belum diberikan sanksi hukum,” ucapnya.

Kapolres beralasan, sanksi hukum terkait penjual miras belum sepenuhnya bisa ditegakkan lantaran belum terbitnya perda soal miras yang dikeluarkan Pemkab Karawang. “Perda mirasnya sedang digodok pemerintah,” katanya.

Namun demikian, menurut Kapolres yg miliki Jargon Tembak Kaki atau Tembak Mati ini pihaknya sudah menerintahkan seluruh jajarannya untuk terus melakukan operasi penertiban miras. Terutama miras oplosan yang kerap merenggut korban jiwa. “Kami perintahkan 22 Polsek di Karawang untuk intens razia miras tiap hari. Hingga ditemukannya pemasok besar miras oplosan,” ungkapnya.[MET/POB8]

BEKASI TOP