posbekasi.com

Waw, Kasus Sekda Kota Bekasi Tak Netral Berujung ke Kemendagri

Wakil Ketua Tim Advokasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, Hiu Hindiana memegang bukti laporan kasus dugaan Rayendra Sukarmadji mengajak ASN tak netral dari Kemendagri, Senin 26 Maret 2018.[IST]
posBEKASI.com, BEKASI – Diberhentikannya kasus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji oleh Panwaslu Kota Bekasi, tak membuat tim Tim Advoksi pasangan calon Walikota Bekasi Nur Supriyanto – Adhy Firdaus menerima begitu saja.

Kini Rayendra yang dinilai tak netral dan diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin 26 Maret 2018.

Rayendra dianggap melanggar disiplin karena secara terang-terangan mengajak ASN Pemko Bekasi untuk mendukung pasangan Rahmat Effendi – Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi 2018.

Wakil Ketua Tim Advokasi Nur Supriyanto – Adhy Firdaus, Hiu Hindiana, menegaskan laporan ke Kemendagri ini merupakan tindaklanjut atas keputusan Panwaslu yang memberhentikan penyidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan Rayendra.

“Pemberhentian penyedikan mencederai rasa keadilan, sebab dilakukan Rayendra jelas-jelas merupakan pelanggaran. Kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Kemendagri terhitung sejak hari ini (Senin, Red). Kami laporkan karena kami tidak puas terhadap keputusan Panwas yang kami pikir jauh dari rasa keadilan,” Kata Hiu Hindiana dalam siaran presnya di Bekasi, Senin 26 Maret 2018.

Hiu juga menyatakan kinerja Panwaslu dinilainya tidak siap menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu untuk berlaku netral. “Panwaslu tidak siap menyelenggarakan Pemilu bersih dan netral, karena itu kami melaporkan kasus ini ke Kemendagri,” sebut Hiu Hindiana.

Laporan ke Kemendagri ini lanjut Hiu Hindiana diharapkan segera ditindak lanjuti dan menjatuhkan sanksi pada Rayendra sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami minta ada sanski tegas agar ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN di Kota Bekasi untuk menjaga netralitas pada Pilkada ini,” terangnya.

Tidak hanya Rayendra yang dilaporkan, Tim Advokasi paslon nomor urut 2 ini juga melaporkan ASN lainnya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

“Laporan juga tidak hanya kepada Kemendagri tapi juga ke lembaga lain yang memiliki kewenangan atas ASN. Baik Rayendra maupun ASN lain yang kita temukan bukti melakukan pelanggaran kami laporkan. Semoga dengan laporan ini ASN tidak lagi main-main karena itu perlu tindakan tegas dari Kemendagri,” ucapnya.[REL/SOF/POB]

BEKASI TOP